Suara.com - Terdakwa Lucas mengajukan eksespsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Advokat Lucas yang didakwa manghalang-halangi penyidikan di KPK menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, tak mempunyai wewenang dalam mengadili Lucas.
Dalam membaca nota keberatannya Lucas menyebut tidak pernah menjadi pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Apalagi membantu dalam pelarian Eddy hingga keluar negeri.
"Saya tidak pernah menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum Eddy Sindoro apalagi bantu pelarian Eddy," kata Lucas dalam membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Lucas pun mengganggap penyelidikan perkara terhadap dirinya janggal, yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Pengeroyok Haringga Sirla Banding: Tendang, Nginjek Tak Sebanding
Lucas kemudian menanggap penyidik KPK menutup mata terhadap fakta yang Eddy Sindoro sampaikan, bahwa dirinya sejak tahun 2016 berada diluar negeri untuk menjalani pengobatan. Eddy pun semakin tak kembali ke Indonesia lantaran penyidik KPK langsung menetapkan Eddy berstatus tersangka dan khawatir akan dilakukan penahanan sehingga mengganggu dalam proses pengobatannya di luar negeri.
Selain itu, Lucas menganggap kalau Eddy Sindoro sudah menerangkan kepada penyidik KPK kalau Lucas diklaim tak terlibat dalam keberadaan Eddy diluar negeri. Apalagi membantu pelarian.
"Itu juga telah diterangkan kepada penyidik KPK, bahwa saya (Lucas) sama sekali tidak terlibat dengan keberadaannya di luar negeri dan membantunya pelariannya (Eddy)," tegas Lucas.
Menurut Lucas yang membantu pelarian Eddy adalah Jimmy alias Lie.
"Itu keberadaan Eddy di luar negeri sejak april 2016 sampai dengan menyerahkan diri (Eddy Sindoro) adalah Jimmy alias Lie," ungkap Lucas
Baca Juga: Kecewa Vonis Hakim, Pengeroyok Haringga Ajukan Banding
Lucas selanjutnya menyoroti sosok Jimmy alias Lie yang dalam perkara Eddy Sindoro tak pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Adapun nama Jimmy juga sering muncul dalam dakwaan Jaksa KPK.
"Nama Jimmy dalam berkas perkara dan surat dakwaan banyak disebut. Tapi, sosok misterius inibtak sekalipun diperiksa oleh penyidik," kata Lucas
Lucas menambahkan dalam berkas acara Eddy Sindoro dan Dina Soraya telah mengungkap betapa besarnya peranan Jimmy alias Lie selama Eddy diluar negeri.
"Ada apa dan motif apa, sebenarnya yang membuat sosok Jimmyvtidak pernah diperiksa dalam perkara ini. Semoga persidangan yang mulia ini dapat mengakhiri kekeliruan dan kekhilafan yang menimpa saya ini," tutup Lucas
Untuk diketahui, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Eddy diketahui menyerahkan diri setelah pelariannya selama dua tahun sejak 2016. Eddy Sindoro dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat (12/10/2018), setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat.