Advokat Lucas Tuding Jimmy yang Bantu Pelarian Eddy Sindoro ke LN

Rabu, 14 November 2018 | 13:15 WIB
Advokat Lucas Tuding Jimmy yang Bantu Pelarian Eddy Sindoro ke LN
Terdakwa Lucas membacakan eksespsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nama Jimmy dalam berkas perkara dan surat dakwaan banyak disebut. Tapi, sosok misterius inibtak sekalipun diperiksa oleh penyidik," kata Lucas

Lucas menambahkan dalam berkas acara Eddy Sindoro dan Dina Soraya telah mengungkap betapa besarnya peranan Jimmy alias Lie selama Eddy diluar negeri.

"Ada apa dan motif apa, sebenarnya yang membuat sosok Jimmyvtidak pernah diperiksa dalam perkara ini. Semoga persidangan yang mulia ini dapat mengakhiri kekeliruan dan kekhilafan yang menimpa saya ini," tutup Lucas

Untuk diketahui, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Pengeroyok Haringga Sirla Banding: Tendang, Nginjek Tak Sebanding

Sementara Eddy diketahui menyerahkan diri setelah pelariannya selama dua tahun sejak 2016. Eddy Sindoro dijemput oleh penyidik KPK di Singapura, Jumat (12/10/2018), setelah berkoordinasi dengan atase kepolisian setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI