Suara.com - Terdakwa Lucas mengajukan eksespsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Advokat Lucas yang didakwa manghalang-halangi penyidikan di KPK menganggap Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, tak mempunyai wewenang dalam mengadili Lucas.
Dalam membaca nota keberatannya Lucas menyebut tidak pernah menjadi pengacara mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro. Apalagi membantu dalam pelarian Eddy hingga keluar negeri.
"Saya tidak pernah menjadi kuasa hukum atau penasihat hukum Eddy Sindoro apalagi bantu pelarian Eddy," kata Lucas dalam membacakan nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018).
Lucas pun mengganggap penyelidikan perkara terhadap dirinya janggal, yang dilakukan oleh penyidik KPK.
Baca Juga: Pengeroyok Haringga Sirla Banding: Tendang, Nginjek Tak Sebanding
Lucas kemudian menanggap penyidik KPK menutup mata terhadap fakta yang Eddy Sindoro sampaikan, bahwa dirinya sejak tahun 2016 berada diluar negeri untuk menjalani pengobatan. Eddy pun semakin tak kembali ke Indonesia lantaran penyidik KPK langsung menetapkan Eddy berstatus tersangka dan khawatir akan dilakukan penahanan sehingga mengganggu dalam proses pengobatannya di luar negeri.
Selain itu, Lucas menganggap kalau Eddy Sindoro sudah menerangkan kepada penyidik KPK kalau Lucas diklaim tak terlibat dalam keberadaan Eddy diluar negeri. Apalagi membantu pelarian.
"Itu juga telah diterangkan kepada penyidik KPK, bahwa saya (Lucas) sama sekali tidak terlibat dengan keberadaannya di luar negeri dan membantunya pelariannya (Eddy)," tegas Lucas.
Menurut Lucas yang membantu pelarian Eddy adalah Jimmy alias Lie.
"Itu keberadaan Eddy di luar negeri sejak april 2016 sampai dengan menyerahkan diri (Eddy Sindoro) adalah Jimmy alias Lie," ungkap Lucas
Baca Juga: Kecewa Vonis Hakim, Pengeroyok Haringga Ajukan Banding
Lucas selanjutnya menyoroti sosok Jimmy alias Lie yang dalam perkara Eddy Sindoro tak pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Adapun nama Jimmy juga sering muncul dalam dakwaan Jaksa KPK.