Suara.com - Seorang perempuan berinisal MI (34) terpaksa diringkus polisi karena diduga sebagai pelaku kasus pembuangan bayi di Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kamis (8/11/2028) pagi lalu. Bayi tersebut dibuang MI menggunakan sebuah kardus.
Alasan MI nekat membuang bayi dalam kardus itu karena tak sudi merawat anak tanpa suami. Bayi yang baru berusia satu minggu itu merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria. Terlebih, MI mengaku malu dengan masyarakat di tempat tinggalnya karena sudah lama berstatus janda sejak bercerai dengan suaminya.
"Dari hasil penyidikan, pelaku mengaku jika bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap. Pelaku seorang janda dan malu jika tetangganya tahu jika dia memiliki anak,"kata Wakapolres Kediri Kompol I Made Dhanuardhana seperti dikutip Beritajatim.com
Sebelum membuang bayinya, MI telah mempersiapkan beberapa pakaian dan perlengkapan bayi. Pelaku lalu memasukkan bayi perempuan itu di dalam kardus yang sudah diberi fentilasi, supaya sang bayi bisa tetap bernafas hingga ada orang yang menemukannya.
Baca Juga: Kapolri Minta Brimob Berikan Kesan Baik ke Masyarakat
Polisi masih mendalami kasus tersebut setelah mendapatkan laporan dari warga yang pertama menemukan bayi malang itu berada di dalam kardus.
Dhanuardhana juga mengaku akan mendalami kasus ini agar bisa meringkus pria yang telah menghamili MI. Diduga pria yang berhubungan dengan pelaku turut terlibat membuang bayi tersebut.
Berita ini kali pertama diwartakan Beritajatim.com dengan judul: "Janda di Kediri Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap"