Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar suap izin pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat yang menjerat sejumlah pejabat Kabupaten Bekasi.
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat, Vani Firman.
Kemudian, Kepala Bidang Fisik Bappeda Pemprov Jawa Barat, Slamet dan Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kab Bekasi, Dodi Agus.
Mereka bertiga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor.
"Ketiga orang tersebut diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka SMN (Sahat M. Nahor)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dikonfirmasi, Rabu (14/11/2018).
Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Pribadi mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus yakni Melda.
Melda pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sahat M. Nahor. Belum diketahui, apa yang akan didalami oleh penyidik KPK dalam pemeriksaan sejumlah saksi tersebut.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro.
Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).