Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Reinhard Atu Narang. Pemanggilan ini terkait kasus suap pengawasan DPRD Kalteng atas pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh.
Reinhard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT. Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana.
"Kapasitas Reinhard diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Rabu (14/11/2018).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka. Empat orang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B Punding LH Bangkan dan dua anggota Komisi B Arisavanah serta Edy Rosada.
Baca Juga: Cerita Horor Ojol, Uang Dari Penumpang Berubah Jadi Daun
Sementara tiga orang disangkakan sebagai pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja yang merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Kemudian Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah) dan juga Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).
Untuk tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.