Suara.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengikutsertakan 30 personel untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), di Pusat Diklat Reserse Polri Mega Mendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Diklat PPNS Pola 200 Jam ini, diselenggarakan pada 15 Oktober 2018 sampai dengan 13 November 2018.
Hingga saat ini, PPNS LHK berjumlah 227 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah tersebut perlu terus ditingkatkan untuk dapat menangani permasalahan lingkungan hidup dan kehutanan yang ada saat ini. Mengingat luasan wilayah kawasan hutan di seluruh Indonesia yang harus dijaga, juga diperlukan kapasitas dan kapabilitas personel yang cukup.
“Diklat PPNS LHK ini, yang bekerjasama, dan atas bimbingan pihak Diklat Reserse Bareskrim Polri, merupakan wujud nyata upaya pemenuhan pencetakan personel PPNS LHK yang baru,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, dalam sambutan pada Penutupan Diklat Manajemen PPNS LHK Pola 200 Jam Pelajaran Tahun 2018, di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Menteri Siti menyampaikan, selama tiga tahun, PPNS LHK sudah menghasilkan P-21 sebanyak 533 kasus. Jumlah tersebut menunjukkan kinerja penegakan hukum KLHK sudah cukup signifikan, namun masih perlu untuk terus ditingkatkan.
Baca Juga: KLHK Siapkan Masterplan Rehabiliasi Lahan Kritis 2030
“Untuk itu, saya harapkan agar PPNS LHK selalu bisa menjadi 'individu pembelajar', untuk bisa meningkatkan kinerja, tidak hanya dari sisi kuantitas kasus, tetapi juga kualitas kasus yang ditangani. Sehingga, kita bisa membangun organisasi pembelajar melalui PPNS pembelajar,” katanya.
Mengingat modus operandi kejahatan LHK sangat bervariasi, kompleks, dan transnasional, Menteri Siti menyatakan bahwa, penyidik dituntut untuk bisa menggunakan secara optimal perkembangan ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam pelaksanaan tugasnya. PPNS LHK juga harus menguasai berbagai teknologi, seperti teknologi informasi, teknologi pengolahan data, pemetaan digital, digital forensics, financial forensics, serta legal forensics.
Kegiatan Diklat Manajemen PPNS Pola 200 Jam Pelajaran ini, juga mendukung Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Dalam Peraturan Presiden tersebut, KLHK bertugas melakukan penegakan hukum, dan memberikan dukungan dalam penegakan hukum yang dilakukan bersama dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Dalam memberikan dukungan terhadap Perpres tersebut, KLHK mengikutsertakan beberapa peserta yang berasal dari instansi Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota lingkup Provinsi Jawa Barat. Diharapkan PPNS dari Provinsi Jawa Barat tersebut, dapat berkontribusi dalam percepatan pengendalian pencemaran, dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, melalui kegiatan penyidikan terhadap tindak pidana LHK di sepanjang DAS Citarum.
Peserta diklat mendapat pembekalan materi hukum, psikologi, dan materi pendukung lainnya sesuai dengan kurikulum dari Lemdiklat Polri untuk pembentukan PPNS 200 jam. Diklat ini melibatkan 45 orang pendidik, yang berasal dari Diklat Reserse Polri, Puslabfor Polri, Biro Psikologi Polri, Kejaksaan Negeri, Bareskrim Polri, Kemenkumham, dan KLHK.
Baca Juga: KLHK Dorong Kerjasama Lingkungan Berkelanjutan di Asia Pasifik
“Semoga ilmu yang diberikan kepada peserta diklat, akan bermanfaat dan menjadi bekal bagi PPNS LHK, untuk bekerja berdasarkan Integritas, Profesional, Responsif, dan Peduli, sesuai dengan nilai-nilai yang diterapkan pada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK,” pungkas Menteri Siti.