Suara.com - Kepala Desa Apendi (51) terbukti mengkorupsi beras miskin atau raskin untuk daerah Pamarayan, Kabupaten Serang tahun 2010 silam. Apendi sempat buron setelah mengambil hak orang miskin itu.
Sekarang Apendi tidak bisa berkutik setelah Pengadilan Negeri Serang memvonisnya 4 tahun penjara setelah lama boran ke Palembang. Kepala Kejaksaan Negeri Serang Azhari mengatakan, Apendi merupakan terpidana korupsi raskin untuk daerah Desa Kampung Baru, Pamarayan.
Apendo menjadi DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka karena korupsi 54 ton raskin pada 2010 lalu.
Apendi juga sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Serang di tahun yang sama secara in absentia (dengan ketidakhadiran). Ia divonis hakim 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider kurungan 4 bulan dan diminta membayar uang pengganti Rp176 juta subsider 1 tahun penjara.
Baca Juga: 73 Desa di Tangerang Tunggak Bayar Raskin, Bulog Rugi Rp2,9 M
“Dia mantan kepala desa, DPO sudah 8 tahun sejak dijadikan tersangka dan sudah divonis hakim,” kata Azhari saat dikonfirmasi wartawan di Serang, Banten, Selasa (13/11/2018) kemarin.
Menurutnya, pelaku selama dalam pelariannya pergi ke Palembang, Sumatera Barat dan menjadi buruh las listrik. Ia ditangkap oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) pada Kamis (6/11/2018) begitu pulang ke daerah Serang.
Kepulangan terpidana ke Serang, rupanya ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa lagi.
“Ia tinggal menjalani masa hukuman sesuai vonis hakim. Sekarang sudah dimasukkan ke Rutan Serang,” ujarnya. (Bantennews.co.id/Jaringan Suara.com)
Baca Juga: Dedi: Kasihan Jabar, Penghasil Beras Tapi Rakyatnya Makan Raskin