Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan meluncurkan produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil. Produk asuransi ini meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin dimana produk asuransi budidaya ini adalah pertama kali di Indonesia.
Asuransi Budidaya ini telah dimulai sejak bulan Desember 2017 dengan dimulai komoditas udang. Asuransi Budidaya Udang pada tahun 2017 – 2018 memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya udang yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen.
“Pemerintah memberikan subsidi premi 100 persen untuk Asuransi Budidaya Udang ini.
Berdasarkan data statistik OJK, dari bulan Desember 2017 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018, nilai premi untuk Asuransi Budidaya Udang adalah sebesar Rp 1,485 Miliar yang memberikan perlindungan luasan lahan sebesar 3.300 hektar dengan jumlah pembudidaya 2.004 orang,” kata Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK, M Ihsanuddin di Jakarta, Selasa (13/11/2018).
Baca Juga: PDIP Sebut Seluruh Pendukung Jokowi Dapat 'Coattail Effect'
Adapun nilai realisasi klaim selama periode Desember 2017 sampai dengan akhir bulan Oktober 2018 adalah sebesar Rp 400,6 juta dengan luasan lahan 80,13 hektar.
Nilai rasio klaim yang relatif optimal tersebut seharusnya memberikan tambahan energi positif bagi perusahaan asuransi sehingga semakin gencar memasarkan dan mensosialisasikan produk asuransi budidaya tanpa subsidi premi dari Pemerintah.
Sedangkan untuk tahun 2018, adanya penambahan komoditas budidaya yang dilindungi sesuai dengan Program Strategis Pemerintah yang meliputi komoditas udang, bandeng, nila dan patin.
Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil memberikan perlindungan risiko kepada pembudidaya atas penyakit yang mengakibatkan matinya komoditas (udang, bandeng, nila dan patin) yang diasuransikan atau kegagalan usaha yang disebabkan oleh bencana alam sehingga menyebabkan kerusakan sarana pembudidaya mencapai lebih dari atau sama dengan 50 persen.
“Secara umum produk Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil ini tetap menerima subsidi premi 100 persen dari APBN dengan nilai premi mulai dari Rp 90 ribu sampai dengan Rp 225 ribu per tahun sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya,” ujarnya.
Baca Juga: Pinjaman Online Menjamur, OJK Tak Bisa Atur?
Adapun jenis komoditas yang dilindungi adalah udang, patin, nila payau, nila tawar, bandeng, dan polikultur. Pembudidaya akan mendapatkan santunan apabila terjadi klaim dengan nilai maksimal per tahun mulai dari Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 7,5 juta sesuai dengan satuan luasan lahan budidaya.