Setelah itu, suaminya berinisial EFG datang. Ia kemudian memandikan dan membungkus mayat itu. Selanjutnya mayat bayi tak berdosa itu dimasukkan ke dalam tas dan membawanya ke sebuah kebun untuk dikuburkan.
"Saya membekap bayi itu, karena khawatir menangis," katanya seperti dilansir Antara.
Pelaku mengaku menguburkan bayinya atas bantuan suaminya, karena bayi tersebut bukan darah daging suaminya. Ia mengaku ayah dari bayi itu adalah orang lain. Mirisnya, AR hamil karena menjadi korban pemerkosaan oleh orang tak dikenal jauh sebelum dirinya menikah dengan EFG.
Atas tindakannya itu, dua pelaku yang merupakan pasangan pengantin baru ini diancam 77 A (ayat 1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 346 KUHPidana.
Baca Juga: Terungkap, Meikarta Dibangun Sebelum Perizinan Selesai