Terungkap, Meikarta Dibangun Sebelum Perizinan Selesai

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 14 November 2018 | 05:30 WIB
Terungkap, Meikarta Dibangun Sebelum Perizinan Selesai
Foto arsip suasana pembangungan proyek kawasan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (14/9). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri soal pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang sudah menjerat 9 tersangka. Kali ini KPK fokus pada dua hal, salah satunya adalah perizinan proyek Meikarta.

Terkait hal itu, KPK pada Selasa (13/11/2018) memeriksa tiga saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

"Dalam pemeriksaan kali ini fokus KPK pada dua hal, yaitu proses perizinan dan pertemuan antara bupati dengan pihak lain terkait proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Tiga saksi itu antara lain Asep Efendi yang merupakan pengawal pribadi Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), Kabid Pengelolaaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Daniel Firdaus, dan Kabid pada bagian hukum Pemkab Bekasi Joko Mulyono.

Baca Juga: Tak Terima Diputus Pacar, Mahasiswa di Medan Nekat Bakar Diri

Terkait dengan perizinan, KPK mendalami informasi adanya indikasi "backdate" atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), perizinan lingkungan, pemadam kebakaran, dan lain-lain.

"Jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, maka risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi," ucap Febri seperti dilansir Antara.

KPK pun menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya, masalah pada tata ruang.

"Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov, Pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta," ujar Febri.

Ia mengatakan bahwa peruntukan lahan dan tata ruang penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah.

Baca Juga: Rabu Siang, Jenazah Keluarga Nainggolan Dipulangkan ke Medan

"Karena jika ada masalah, maka hal ini dapat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen. Adanya temuan KPK tentang dugaan suap dalam proses perizinan dan indikasi 'backdate' sejumlah dokumen perizinan semestinya bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan 'review' perizinan Meikarta," Febri menuturkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI