Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membuka penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Salah satunya usai memeriksa mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut pemeriksaan Miranda dan Wimboh merupakan bagian dari serangkaian pemeriksaan terhadap 21 saksi.
"Dua orang yang dimintakan keterangan jadi belum bisa kami sebut sebagai pemeriksaan di penyidikan. Misalnya, tapi permintaan keterangan dua orang ini adalah bagian dari 21 orang yang sudah kami mintakan keterangan," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Siang tadi, KPK telah memeriksa Miranda dan Wimboh sebagai saksi terkait dalam kasus dugaan korupsi bank Century.
Baca Juga: Maruf: Petinggi NU Memaafkan, Tapi Warga Punya Logika Sendiri
Menurut Febri, puluhan saksi yang sudah diambil keterangannya berasal dari unsur Bank Indonesia, kementerian atau pun pihak swasta.
Lebih lanjut, Febri menyebutkan, kemungkinan penyidik KPK kembali memanggil pejabat dari BI untuk diperiksa dalam kasus tersebut.
"Minggu depan kemungkinan akan ada beberapa pihak lagi yang akan dimintakan keterangan baik dari pihak Bank Indonesia ataupun pihak lain," tutup Febri