"Jadi tidak hanya sekali ini, beberapa saksi juga sering mendengar keributan di sebuah indekos yang di tinggali pasangan siri tersebut," terang Zain.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku masih diperiksa di Polsek Taman. Untuk rekontruksinya, nanti segera kami gelar untuk mengetahui seperti apa kejadian aslinya," pungkasnya.
Baca Juga: Bunda, Ini Ciri-Ciri Anak Mengalami Pubertas Dini