KPPAD Kalbar lantas membuat laporan lain ke Polresta Pontianak terkait pelecehan terhadap ketiga bocah tersebut, untuk memperkuat pelaporan nenek FN.
Secara berturut-turut, ketiga paman bejat itu ditangkap polisi. Pertama, AK ditahan pada tanggal 24 September 2018. Selanjutnya, AT ditahan sejak tanggal 9 November.
Sedangkan AU yang sempat melarikan diri juga sudah ditangkap dan ditahan.
”Kami berharap kasus ini terungkap dan para pelaku dihukum seberat-beratnya,” tandas Nany.
Baca Juga: Angka Kelulusan CPNS 2018 Rendah, DPR: Perlu Ada Evaluasi