Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut pihak- pihak yang terlibat dalam suap proyek PLTU Riau-1. Kini, penyidik lembaga antirasuah itu sedang menelusuri dugaan keterlibatan Bupati Temanggung Al Khadziq terkait aliran suap proyek tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, penelusuran itu dilakukan karena diduga hasil suap dalam proyek itu dipakai untuk kepentingan politik Al Khadziq saat bertarung dalam Pilkada Temanggung 2018.
"Kami tengah mendalami informasi tentang dugaan aliran dana terkait PLTU Riau-1 untuk salah satu kontestan pada Pilkada di Temanggung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan bekas Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih yang merupakan istri Al Khazid.
Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah menggali keterangan empat orang yang diduga menjadi tim pemenangan Al Khaziq saat pilkada tersebut digelar. Empat saksi yang pernah diperiksa itu adalah anggota DPRD Temanggung, Slamet Rko Wantoro, guru swasta bernama Rohmat Fauzi, dan dua pihak swasta, Jumati dan Mahbub.
Baca Juga: Polisi Belum Usut Dugaan Ratna Sarumpaet Pakai Uang Sumbangan
"Empat saksi ini kami duga merupakan bagian dari Tim Sukses salah satu calon di Pilkada Temanggung," ujar Febri
Untuk diketahui, dalam surat dakwaan dengan terdakwa bos Blackgold, Johannes B. Kotjo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut bahwa Eni Maulani Saragih juga meminta sejumlah uang kepada Kotjo untuk membantu suaminya dalam pencalonan Bupati Temanggung tahun 2018.