Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019

Selasa, 13 November 2018 | 17:25 WIB
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019
Alasan Pemerintah Tetapkan 27 Juni 2018 Jadi Hari Libur Nasional ( instagram )
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menetapkan cuti bersama libur Lebaran 2019 atau Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah hanya sebanyak tiga hari. Total hari libur nasional pada 2019 sebanyak 20 hari, termasuk cuti bersama tiga hari pada libur Lebaran.

Penentuan hari libur tersebut ditetapkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019.

Keputusan Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.

Berbeda dengan tahun 2018 yang menetapkan hari libur Lebaran atau cuti bersama sebanyak tujuh hari. Kali ini pada 2019 hanya diputuskan sebanyak tiga hari.

Baca Juga: Hari Pertama Cuti Bersama, Jalanan Jakarta Lengang

Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 5 dan 6 Juni 2019 atau hari Rabu dan Kamis. Hari libur cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada 2019 yaitu pada 3, 4, dan 7 atau hari Senin, Selasa, dan Jumat. Sehingga jika ditotal libur Lebaran 2019 berlangsung satu pekan.

Jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebanyak 20 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak empat hari, yaitu tiga hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan satu hari untuk Hari Raya Natal.

Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai atau karyawan atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja atau satuan di organisasi, lembaga, atau perusahaan. Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

Berikut daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2019:

Tahun Baru Masehi 1 Januari
Tahun Baru Imlek 5 Februari
Hari Raya Nyepi 7 Maret
Isra Miraj Nabi Muhammad Saw 3 April
Wafat Isa Almasih 19 April
Hari Buruh 1 Mei
Hari Raya Waisak 19 Mei
Kenaikan Isa Al Masih 30 Mei
Hari Lahir Pancasila 1 Juni
Hari Raya Idul Fitri 5-6 Juni
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 3, 4, 7 Juni
Hari Raya Idul Adha 11 Agustus
Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus
Tahun Baru Islam 1 September
Maulid Nabi Muhammad 9 November
Cuti Bersama serta Hari Raya Natal pada 24-25 Desember.

Baca Juga: Cuti Bersama, Menkes Pastikan Tetap Berikan Pelayanan Kesehatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI