Cara Mengurus Surat Kematian Korban Lion Air JT 610

Selasa, 13 November 2018 | 16:17 WIB
Cara Mengurus Surat Kematian Korban Lion Air JT 610
Kepala RS Polri Komisaris Besar Polisi Musyafak dalam jumpa pers di RS Polri, Jakarta, Rabu (31/10/2018). (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah Sakit Polri Sukanto,Kramat Jati menyatakan surat kematian untuk penumpang Lion Air JT 610 yang tidak teridentifikasi akan dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai dengan domisili yang tercatat pada kartu tanda penduduk (KTP) korban.

RS Polri Tingkat I Raden Said Sukanto Kramat Jati tidak dapat mengeluarkan surat kematian untuk penumpang yang tidak teridentifikasi.

Kepala Bidang Identifikasi Korban Bencana (DVI) RS Polri Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur Kombes Polisi drg Lisda Cancer menjelaskan RS Polri hanya dapat membantu melapor ke Disdukcapil mengenai hasil identifikasi penumpang pesawat Lion Air JT 610.

"Nanti kami (RS Polri) bantu melapor ke Disdukcapil, ini jumlah penumpang yang teridentifikasi, sisanya tidak, mohon dibantu untuk pengurusan surat kematian. Mungkin begitu jika merujuk ke kasus jatuhnya pesawat Air Asia QZ 850," kata Kombes Polisi Lisda saat ditemui usai jumpa pers di Gedung Sentra Visum dan Medikolegal RS Polri Kramat Jati.

Baca Juga: DVI Teliti Cincin dan Jam Tangan untuk Kenali Korban Lion Air

Kepala Tim DVI itu menerangkan, surat kematian dibutuhkan untuk mengurus hak-hak ahli waris, juga proses pemakaman bagi korban.Ia juga menyebut, pihak keluarga dan jajaran Disdukcapil dapat merujuk pada Pasal 178 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Berdasarkan kebijaksanaan tersebut, penumpang pesawat yang hilang dianggap telah meninggal dunia apabila dalam waktu tiga bulan ihwal mengenai dirinya tidak diketahui sejak pesawat seharusnya mendarat di tujuan akhir.

Untuk pengurusan surat kematian korban, aturan itu menyebut, ahli waris atau keluarga tidak membutuhkan surat putusan pengadilan. Hingga hari ke-16 sejak insiden pesawat Lion Air JT 610 jatuh di Tanjung Pakis, Karawang, RS Polri telah mengidentifikasi 82 penumpang, 62 diantaranya berjenis kelamin laki-laki, 20 sisanya perempuan.

Artinya, masih ada 107 penumpang yang belum teridentifikasi. Tim DVI RS Polri masih memeriksa 666 sampel DNA yang ditemukan dari 195 kantong jenazah. (Antara)

Baca Juga: Identitas Korban Lion Air Terungkap Lewat DNA di Tulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI