Penipu yang Kibuli Ratna Sarumpaet Pakai Surat BI Masih Buron

Selasa, 13 November 2018 | 13:51 WIB
Penipu yang Kibuli Ratna Sarumpaet Pakai Surat BI Masih Buron
Polisi meringkus 4 tersangka, yakni HR (38), DS (55), AS (58), dan RM (53). Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi masih memburu satu tersangka berinisial TSD yang masih buron dalam kasus penipuan uang sebesar Rp 23 triliun dengan modus mememalsukan surat-surat dari Bank Indonesia (BI). Tersangka kasus penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet turut menjadi korban penipuan yang mengalami kerugian senilai Rp. 50 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan jika TSD memiliki peran Yang cukup penting. Hal itu dikarekan TSD berperan sebagai pemalsu surat-surat Bank Indonesia (BI) yang digunakan untuk mengibuli Ratna Sarumpaet dan korban lainnya terkait pencarian dana raja-raja sebesar Rp 23 triliun.

"Jadi dia yang membuat surat biar korban itu percaya bahwa ada dokumen yang dikeluarkan oleh BI," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (13/11/2018).

Argo belum bisa menjawab soal dugaan keterlibatan warga negara asing dalam sindikat tersebut. Dugaan itu menyusul adanya temuan berkas-berkas yang mencatut salah satu bank di Singapura. Dia hanya menyampaikan, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut termasuk dugaan keteribatan WNA.

Baca Juga: Duga Terkait HTI, Polisi Larang Acara Khalifah se-Dunia di Bogor

"Kami belum mendapat info itu. tentunya karena bank yang digunakan di Singapura dan WB nanti kami dalami kembali apakah ada jaringan internasional atau hanya indonesia?," tutur Argo

Lebih lanjut, Argo juga mengatakan saat ini dirinya belum dapat berbicara banyak lantaran dalam perburuan terdapat sosok TSD. Sebab hingga saat ini pihaknya masih berkerja dan melakukan pengajaran.

"Jadi kami masih mencari penyidik masih bekerja nanti kita tungu saja seperti apa hasilnya," tandas Argo.

Terungkapnya kasus penipuan senilai Rp23 triliun ini terungkap setelah polisi melakukan pengembangan terkait kasus penyebaran hoaks yang menjerat Ratna sebagai tersangka.

Dari kasus tersebut, polisi meringkus 4 tersangka, yakni HR (38), DS (55), AS (58), dan RM (53). Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Mengenang Aksi Cameo Stan Lee di 33 Film Superhero (1989-2018)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI