Suara.com - Forum Tunanetra menuntut Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01, Ma'ruf Amin meminta maaf kepada seluruh penyandang disabilitas di Indonesia. Ma'ruf dinilai telah mengeluarkan kata-kata yang telah menyinggung perasaan dan terkesan mendiskreditkan penyandang disabilitas.
Menanggapi hal tersebut, Ma'ruf Amin menyatakan, pernyataannya tak menyinggung fisik. Namun yang dimaksud Ma'ruf yakni buta hati karena masih mempertanyakan kinerja Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Itu kan salah paham. Yang saya maksud buta itu bukan buta mata, bukan budeg telinga tapi buta hati. Matanya nggak buta, jadi nggak ada hubungannya dengan fisik ya," ujar Ma'ruf Amin di kediamannya di Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018).
Karena itu, menurut Ma'ruf tidak relevan jika pernyataan tersebut digugat. Sebab pernyataannya tak menyinggung fisik siapapun.
Baca Juga: Diisukan Lepas Hijab, Nikita Mirzani Beri Penjelasan
"Makanya dalam Alquran ada ungkapkan Summun Bukmun Umyun, lah itu emang kata Quran bisu budeg buta, apa mereka tersinggung dengan ungkapan Alquran? Nggak kan. Sebab yang dimaksud itu bukan fisik tapi hatinya. Jadi nggak ada kaitannya dengan buta fisik budeg, fisik nggak ada karena itu tidak relevan kalau dia menggugat saya wong nggak ada urusannya fisik kok," Ma'ruf Amin menjelaskan.
Ketua MUI aktif itu juga mengaku tak masalah jika digugat forum tunanetra tersebut. Sebab dirinya memang tak menyinggung soal fisik. Ia mencontohkan lagu 'Buta Tuli' milik Raja Dangdut Rhoma Irama.
"Nggak apa-apa wong saya tidak mengomong soal fisik, emang saya ngomong mata dalam arti buta mata fisik tidak. Jangan keliru, itu sama dengan nyanyiannya si Rhoma Irama buat hati budek hatinya. Nggak ada hubungannya dengan fisik nggak ada relevansinya," tandasnya.
Sebelumnya, Forum Tunanetra Menggugat menuntut Ma'ruf Amin meminta maaf kepada seluruh penyandang disabilitas netra se-Indonesia karena dinilai menyinggung perasaan dan terkesan mendiskreditkan mereka.
Sekretaris Forum Tunanetra Menggugat, Yudi Yusfar mengatakan, pernyataan Ma'ruf itu sangat tendensius dan mendiskreditkan kaum tunanetra. Sebanyak 23 organisasi tunanetra se-Indonesia merasa terganggu dengan pernyataan itu.
Baca Juga: KPK Panggil Miranda Goeltom Terkait Kasus Bank Century
Forum Tunanetra Menggugat tersebut menuntut Ma'ruf Amin meminta maaf secara terbuka selambat-lambatnya dalam waktu 10 hari sejak Senin 12 November 2018. Jika tak juga meminta maaf, kalangan disabilitas netra akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut.