Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah, Lodewik Critopel Iban dan Anggoro Dwi Purnomo dalam kasus suap pengawasan DPRD Kalteng atas pembuangan limbah sawit ke Danau Sembuluh, Kalteng.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CEO PT. Binasawit Abadi Pratama wilayah Kalimantan Tengah, Willy Agung Adipradhana.
"Anggoro dan Lodewik kami periksa sebagai saksi untuk tersangka WAA (Willy Agung Adipradhana)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (13/11/2018).
Dari tujuh tersangka, empat orang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah serta Edy Rosada.
Baca Juga: Dua Anak Jadi Korban Pembunuhan Satu Keluarga di Pondok Gede
Sementara tiga orang pemberi suap, yakni Edy Saputra Suradja yang merupakan Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk, Kemudian Willy Agung Adipradhana (CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah) dan juga Teguh Dudy Syamsury Zaldy (Manager Legal PT BAP).
Untuk tersangka penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.