Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berencana mengumumkan 40 nama calon anggota legislatif atau caleg DPR dan DPD mantan napi kasus korupsi kepada publik.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK dan KPU belum lama ini membahas tentang rencana tersebut. Kemungkinan 40 nama caleg yang maju dalam pemilu 2019 akan diumumkan bagi yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.
"Hak pemilih untuk tahu siapa yang akan mereka pilih. Agar tidak salah pilih kemudian kami mengatakan pada prinsipnya dalam diskusi tersebut, itu hal yang bisa dilakukan ke depan bersama-sama," kata Febri di gedung KPK, Selasa (13/11/2018).
Febri mengatakan, alasan KPK mendorong KPU untuk mengumumkan caleg mantan napi korupsi itu agar masyarakat tahu dan memahami siapa orang yang cocok dan tidak salah pilih menjadi wakil rakyat.
Baca Juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Pondok Gede, Jumlah Pelaku Misterius
"Jangan pilih orang-orang yang coba menawarkan uang untuk membeli suara, kami pandang itu tidak layak dipilih, jadi uangnya harus ditolak dan orangnya tidak dipilih," ujar Febri.
Febri mempunyai catatan, bahwa KPK hingga kini total anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi dan menjalani proses hukum di KPK sebanyak 69 orang. Sedangkan, anggota DPRD sebanyak 149 orang.
"Harapannya tentu saja tidak perlu bertambah (koruptor) kecuali memang setelah diimbau masih tetap melakukan korupsi," imbuh Febri.