Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Pengawal Pribadi Bupati Bekasi

Selasa, 13 November 2018 | 10:25 WIB
Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Pengawal Pribadi Bupati Bekasi
Tersangka selaku Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin tiba di kantor KPK, Jakarta, Senin (15/10). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam pengusutan kasus dugaan suap izin pembangunan proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kali ini yang dipanggil adalah pengawal pribadi Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin bernama Asep Efendi.

Asep dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MBJ Nahor.

"Dipanggil sebagai saksi SMN (Sahat MBJ Nahor)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (13/11/2018).

Selain itu, KPK juga turut memanggil Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Daniel Firdaus serta seorang saksi lain dari Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi Deltamas bernama Joko Mulyono. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Sahat.

Baca Juga: Satu Keluarga Dibunuh di Pondok Gede Bekasi

Dalam perkara ini, ada 9 orang tersangka yang ditetapkan KPK, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai Rp 13 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI