Suara.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan kartu nikah yang akan diterbitkan Kementerian Agama bukan pengganti buku nikah. Buku nikah tidak dihapuskan.
Lukman menjelaskan jika buku nikah tetap menjadi dokumen resmi pernikahan. Sementara Kartu nikah dijadikan pelengkap.
"Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi," kata Menag Lukman.
Menag Lukman menyatakan keberadaan kartu nikah sebagai implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH.
Baca Juga: DPR: Tak Perlu Curigai Kebijakan Kartu Nikah
Tujuan penerbitan kartu nikah karena Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat. Menag Lukman sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.
Lebih lanjut, Menag menjelaskan jika peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah aplikasi yang dinamai SIMKAH. Sistem ini nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil (Dukcapil) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sehingga seluruh data kependudukan tiap warga terintregasi dengan baik.
Dengan demikian, Menag RI menegaskan lagi jika kartu nikah tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki, namun ini merupakan upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan Kemenag RI yang berkaitan dengan data kependudukan.
"Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap," tukasnya. (TimesIndonesia.co.id/Jaringan Suara.com)
Baca Juga: Buku Nikah Segera Diganti Kartu Nikah Setipis ATM