Suara.com - Indonesia kembali mendapat kepercayaan menjadi tuan rumah konferensi internasional mengenai lingkungan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dipercaya menjadi penyelenggara kegiatan ini. Konferensi ini akan dihadiri lebih dari 328 delegasi dari negara-negara, antara lain Kamboja, Sri Lanka, Bhutan, India, Laos, Pakistan, Australia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Mereka berkumpul pada 12-14 November 2018 untuk membahas aksi nyata konsumsi dan produksi berkelanjutan (Sustainable Consumption and Production/SCP) untuk kawasan Regional Asia Pasifik.
“Kita harus saling mengingatkan bahwa salah satu prasyarat pembangunan berkelanjutan adalah mengubah pola produksi dan konsumsi yang lebih bertanggung jawab," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, saat membuka konferensi 14th Asia Pacific Roundtable on Sustainable Consumption and Production (APRSCP), di Balai Kartini, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak inisiatif terkait SCP, bahkan sejak masa Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim. Hal ini, menurut Siti sebagai bentuk dinamika masyarakat yang sangat berharga.
Baca Juga: KLHK Dorong Kerjasama Lingkungan Berkelanjutan di Asia Pasifik
''Sehingga perlu secara sistematis dikoridorisasi untuk pencapaian SDG 12 SCP dan 17 tujuan SDGs. Saat ini, Indonesia sedang menjadi President of Board of trustees (Ketua Dewan Pengawas), setelah ini ke Filipina," katanya.
Salah satu tantangan lingkungan global saat ini adalah masalah konsumsi sampah plastik. Isu ini sebelumnya juga telah dibahas dalam beberapa pertemuan internasional lain, seperti COP UNFCC Perubahan Iklim, Forum High Level Meeting on Sustainable Tropical Peatland Management, dan IGR-4 perlindungan lingkungan laut, dari aktivitas berbasis lahan yang beberapa waktu lalu sukses digelar di Bali.
Sebagai tindak lanjutnya, menurut Menteri Siti, diperlukan kolaborasi semua stakeholder dalam bentuk aksi konkrit, seperti perubahan gaya hidup dan kebijakan ramah lingkungan yang menyentuh pada tingkat tapak.
''Untuk itu pemerintah Indonesia melalui koordinasi KLHK telah mengarahkan perubahan perilaku di pemerintahan melalui kebijakan eco-office, pengadaan barang, dan jasa ramah lingkungan," ujarnya.
Saat ini, Pustanlinghut dan Biro Hukum KLHK tengah dalam proses penyempurnaan draft Peraturan Menteri LHK mengenai Tata Cara Penerapan Label Lingkungan untuk Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan. Ini merupakan tindak lanjut dari amanat PP No. 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Baca Juga: KLHK Ingin Wujudkan Pelayanan Publik yang Berkualitas
Selain itu, perubahan perilaku di pihak bisnis dilaksanakan melalui pelaksanaan teknik Resource Efficient and Cleaner Production, penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan standar kriteria Ecolabel, penerapan teknologi ramah lingkungan dan pemanfaatan instrumen kajian daur hidup (Life Cycle Assesment/LCA), yang semuanya telah menjadi komponen kriteria penilaian PROPER terbaru di Ditjen PPKL KLHK.