Suara.com - Seorang petani, Kadi berusoa 58 tahun tewas terjengat jebakan tikus berlistrik yang dia pasang sendiri. Jebakan tikus itu dipasang di persawahan Desa Tambakromo, Kecamatan Padas, Ngawi.
Saat ditemukan oleh warga, kondisi Kadi sudah tewas tertelungkup di tepi pematang sawah. Korban yang saat itu sedang menengok sawah, diduga terpeleset dan terjatuh menimpa instalasi listrik untuk jebakan tikus yang menjadi hama utama padi akhir-akhir ini.
Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Eko mengatakan kejadian ini terjadi sekitar pukul 06.00 WIB. Dari pemeriksaan sejumlah saksi dikethaui, saat itu korban hendak mematikan arus listrik penjebak tikus di sawah.
“Ketika berada di pematang sawah, tiba-tiba korban terpeleset dengan posisi tengkurap menimpa kawat penjerat tikus yg teraliri arus listrik. Lalu datang tetangganya bernama Marno untk menolong tapi korban sudah tidak bernafas. Beberapa warga yang mencoba memberikan pertolongan namun nyawa korban tidak tertolong,” ungkapnya.
Polisi memastikan kematian Kadi adalah akibat tersengat listrik dari jebakan tikusnya sendiri. Hal ini dilihat dari luka bakar menggaris pada perut sebelah kanan sampai ke kemaluan. Polisi yang datang ke lokasi melakukan olah TKP pun mengambil instalasi kawat listrik jebakan untuk diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini menambah deretan panjang tewasnya warga akibat tersengat aliran listrik jebakan tikus di sawah. Selama 2018 ini sudah ada tujuh orang tewas karena tersengat listrik jebakan tikus. Rata-rata mereka petani warga Kecamatan Kwadungan, Geneng dan Padas.
Selain melarang penggunaan alat jebakan tikus tersebut, polisi mengancam akan menindak tegas kepada para pemilik jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik tersebut.
“Itu adalah kelalaian dari pemilik sawah. Ini kejadian yang ketujuh akibat jebakan tikus. Saya perintahkan jajaran untuk melakukan pelarangan alat jebakan tikus tersebut. Baik Padas maupun Geneng kita akan kenakan pasal 359 KUHP. Ancaman maksimal di atas 5 tahun,” ungkap Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu.
Polisi juga akan berkordinasi dengan Dinas Pertanian setempat untuk lebih intensif memberikan penyuluhan kepada para petani tentang bahaya penggunaan alat jebakan hama tikus yang menggunakan aliran listrik tersebut.
Pihak keluarga korban telah menyatakan musibah tersebut dan tidak akan menuntut kepada siapapun. Istri korban meminta polisi tidak dilakukan otopsi atau pemeriksaan dalam dan hanya mengizinkan pemeriksaan luar saja.
“Selanjutnya korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan,” imbuh AKP Eko. (BeritaJatim.com)