Kasus Pemerkosaan Mahasiswi, UGM akan Bentuk Tim Etik

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 13 November 2018 | 05:13 WIB
Kasus Pemerkosaan Mahasiswi, UGM akan Bentuk Tim Etik
Ilustrasi korban pemerkosaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tempuh Jalur Hukum

Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Alumni UGM Paripurna mengatakan apabila ada pihak yang ingin menempuh kasus itu ke jalur hukum pidana pihaknya mempersilakan.

"UGM sebagai lembaga pendidikan yang harus diselesaikan adalah ranah etik. UGM menyadari bahwa UGM tidak bisa menghalangi siapa pun untuk mengadukan ini. Akan tetapi kalau kami dimintai pertimbangan-pertimbangan kami menghaturkan bahwa konsentrasi terbesar kami adalah pada korban," ujar Paripurna.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mendorong kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa mahasisiswi UGM saat KKN 2017 di Maluku, diselesaikan secara hukum.

Baca Juga: Lelaki Linglung Mengamuk di Temanggung, 1 Balita Tewas, 2 Luka

"Kami mendorong agar persoalan semacam ini diselesaikan secara hukum supaya menjadi pembelajaran dan juga menjaga muruah Universitas Gadjah Mada sebagai perguruan tinggi," kata Hasto, seusai bertemu dengan pihak Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) UGM.

Hasto mengatakan kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa salah satu mahasiswi UGM tersebut bukan perkara delik aduan. Dengan demikian kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk menindaklanjuti kasus pidana tersebut.

"Karena bukan delik aduan tidak harus lapor. Bisa juga dengan pengaduan. Aduan bisa dilakukan fakultas," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI