Bocah 8 Tahun Disuruh Temannya Minum Air Kencing dan Dibakar

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 12 November 2018 | 23:42 WIB
Bocah 8 Tahun Disuruh Temannya Minum Air Kencing dan Dibakar
Ilustrasi seorang anak sedang dirundung oleh dua temannya. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bocah berusia 8 tahun berinisial MAS di Tanjung Balai, Sumatera Utara, dirisak temannya dengan cara dipaksa meminum air kencing. Tak hanya itu, kaki MAS juga dibakar.

MAS disuruh temannya yang berusia 10 tahun berinisial Wa untuk meminum air kencing pada hari Selasa (6/11), saat mereka bermain di lingkungan rumah.

Berdasarkan informasi yang terhimpun Suara.com, Wa awalnya memberikan botol air mineral berisi air kencingnya kepada MAS.

Setelah mengetahui air yang diminumnya itu adalah air seni, MAS berteriak meminta pertolongan sang ibu.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tanpa Pajak, Tak Bisa Jadi Negara Independen

Saat itulah, Wa membakar celana korban. Namun, bensin yang dipegang Wa terjatuh dan tersiram kaki kiri MAS sehingga api menjalar.

“Setelahnya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Tengku Mansyur. Ibunya lantas melapor ke Polres Tanjung Balai pada hari Kamis (8/11) malam. Informasi yang kami terima, kasus ini berawal dari candaan,” kata Kapolres Tanjung Balai Ajun Komisaris Besar Irfan Rifai dalam pernyataan tertulisnya, Senin (12/11/2018).

Sementara Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Rita Pranawati mengatakan, Wa sebenarnya harus digolongkan sebagai korban.

"Anak pelaku dalam hal ini sesungguhnya adalah anak korban dari situasi yang tidak tepat," kata Rita.

Dia mengatakan, terkait kasus korban dibakar berinisial MAS di Tanjung Balai itu sudah seharusnya mendorong orang tua melakukan evaluasi pengasuhan.

Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Ungkap Alasan Periksa Manajemen Lippo Group

Menurut dia, orang tua harus memberikan contoh yang baik di rumah sehingga anak terinspirasi sikap positif orang tua.

"Kejadian ini mengingatkan kita semua tentang pentingnya orang tua untuk terus menerus memberikan pengasuhan terbaik dan pengawasan yang optimal," kata dia.

Rita mengatakan, anak di bawah 12 tahun belum memiliki pertanggungjawaban hukum, sehingga anak secara otomatis dikembalikan kepada orang tuanya dan mendapatkan pendidikan, pembinaan serta pembimbingan agar lebih baik ke depannya.

Korban juga penting mendapatkan perlindungan, pemulihan dari rasa trauma dan rehabilitasi sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI