Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Support Service Project Management PT Lippo Cikarang Eddy Triyanto, untuk mendalami keterlibatan korporasi itu dalam skandal suap perizinan proyek Meikarta.
"Kami menelisik dugaan kepentingan korporasi, dalam hal ini adalah Lippo Group, dalam proyek Meikarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/11/2018).
Sementara pemeriksaan saksi Dicky Cahyadi, pegawai Dinas PUPR Bekasi, dilakukan untuk mengetahui hal teknis dalam perizinan proyek Meikarta.
"Kami ingin mengetahui standar prosedur operasional perizinan,” jelasnya.
Baca Juga: Angka Kelulusan Rendah, Kemenpan RB Akui Soal Tes CPNS 2018 Sulit
Untuk diketahui, kedua saksi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahar
Selain Sahat, KPK telah menetapkan 8 tersangka lainnya yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro.
Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Baca Juga: DPR: Tak Perlu Curigai Kebijakan Kartu Nikah
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar.