DPR: Tak Perlu Curigai Kebijakan Kartu Nikah

Senin, 12 November 2018 | 22:51 WIB
DPR: Tak Perlu Curigai Kebijakan Kartu Nikah
Ketua DPP Golkar, TB Ace Hasan Syadzily. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendukung kebijakan Kementerian Agama yang menerbitkan kartu nikah yang berukuran serupa KTP.

Ia mengatakan, kartu nikah itu bukan untuk menggantikan buku nikah, melainkan sebagai data pelengkap bagi pasangan suami istri.

Ace menuturkan, kartu nikah tersebut memudahkan pasutri yang ingin menginap di hotel, persyaratan bertransaksi, maupun urusan perbankan.

"Misalnya kalau mau beli mobil, salah satu persyaratannya adalah benar atau tidak mereka menikah. Kalau harus pakai buku nikah kan repot. Dengan kartu nikah lebih efisien,” kata Ace di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (12/11/2018).

Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Telisik Persamuhan Neneng dan James Riady

Karena itulah, Ace berharap semua pihak tidak menaruh curiga terhadap kebijakan tersebut. ”Tak perlu ada yang dicurigai,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama meluncuran kartu nikah. Inovasi tersebut bersamaan dengan peluncuran Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website (Simkah Web).

Peluncuran kartu nikah dan aplikasi Simkah Web telah diluncurkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, peluncuran buku nikah tidak akan menghapus kehadiran buku nikah. Namun, sebagai data pelengkap bagi pasangan yang sudah melangsungkan pernikahan.

"Tidak ada penghapusan buku nikah, buku nikah tetap merupakan dokumen resmi terkait pencatatan nikah," ucap Lukman di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin.

Baca Juga: Pemerintah Buka Beasiswa LPDP Khusus Santri, Ini Jadwal Daftarnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI