Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan, penggeledahan rumah CEO Lippo Group James Riady dilakukan karena diduga terdapat pertemuan antara James dengan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dalam kasus suap izin proyek pembangungan Meikarta.
"Karena ada dugaan pertemuan itu, maka kami mencari bukti-bukti. Hal itulah yang menjadi dasar penggeledehan di sejumlah lokasi, termasuk di rumah James Riyadi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2018).
Ia menuturkan, KPK tak memedulikan James dan Neneng yang sudah memberikan bantahan bahwa mereka bertemu terkait pemberian uang suap. Keduanya akur menyatakan bertemu untuk bersilaturahmi.
"Silakan saja kalau saksi mengatakan alasannya silaturahmi, atau mengatakan melakukan kunjungan karena momen melahirkan. KPK tentu memunyai bukti-bukti lain,” tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Buka Beasiswa LPDP Khusus Santri, Ini Jadwal Daftarnya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro.
Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar.
Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Timor Leste, Bima Bakal Rotasi Pemain