Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mempertajam bukti aliran uang dari pihak-pihak maupun Lippo Group terkait kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan salah yang dipertajam terkait alat bukti berupa rekaman percakapan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin (NHY) dengan petinggi Lippo Group.
"Benar ada dugaan komunikasi antara Bupati dengan pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini. Siapa pihak terkait tersebut, apakah dari Lippo group misalnya, tentu belum bisa saya sampaikan saat ini," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).
Febri pun mempertegas bahwa rekaman percakapan Bupati Bekasi Neneng memang ada kaitanya dengan pengurusan izin proyek Meikarta. Namun, Febri masih merahasiakan nama-nama yang diduga berkomunasi dengan Neneng. Alasan Febri tak mau membeberkan karena hal itu sudah menjadi materi penyidikan.
Baca Juga: Video Bocah Ditilang Polisi Ini Bikin Ngakak
"Yang pasti komunikasi yang kami pegang tersebut itu sangat relevan dan terkait dengan perkara yang sedang disidik ini. Tentu dugaan suap terkait proses perizinan," tutup Febri
Diketahui, KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah yakni Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro, lonsultan Lippo Group Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Kemudia, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare. KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar.
Baca Juga: Sambangi KPAI, Kubu Jokowi dan Prabowo Sepakat Tak Libatkan Anak