Nihil Payung Hukum, Fenomena Mabuk Pembalut Tak Bisa Ditindak

Senin, 12 November 2018 | 20:06 WIB
Nihil Payung Hukum, Fenomena Mabuk Pembalut Tak Bisa Ditindak
ilustrasi pembalut [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di Dinas Kesehatan Propinsi Jateng juga terkendala masalah aturan regulasi. Sesuai UU Otonomi Darah Nomor 32 jika semua wewenang tindakan dikembalikan oleh Dinas Kabupaten Kota.

"Kami tak dapat menjangkau kalau itu soal kandungan napza, kalau kita lakukan sama halnya kami menabrak aturan Otda. Begitu juga dengan penanganan HIV AIDS yang sudah diambil alih pusat," tukasnya. 

Kontributor : Adam Iyasa

Baca Juga: Luna Maya : Reino Kan Kenal Syahrini dari Saya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI