Di Dinas Kesehatan Propinsi Jateng juga terkendala masalah aturan regulasi. Sesuai UU Otonomi Darah Nomor 32 jika semua wewenang tindakan dikembalikan oleh Dinas Kabupaten Kota.
"Kami tak dapat menjangkau kalau itu soal kandungan napza, kalau kita lakukan sama halnya kami menabrak aturan Otda. Begitu juga dengan penanganan HIV AIDS yang sudah diambil alih pusat," tukasnya.
Kontributor : Adam Iyasa