Berawal dari Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Tangkap Penipu Rp 23 T

Senin, 12 November 2018 | 18:53 WIB
Berawal dari Kasus Ratna Sarumpaet, Polisi Tangkap Penipu Rp 23 T
Polisi meringkus 4 tersangka, yakni HR (38), DS (55), AS (58), dan RM (53). Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berawal dari kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet, Polda Metro Jaya akhirnya dapat membongkar kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 23 Triliun.

Polisi meringkus 4 tersangka, yakni HR (38), DS (55), AS (58), dan RM (53). Keempatnya ditangkap di tempat yang berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menerangkan, penangkapan keempat tersangka bermula ketika polisi tengah mendalami keterangan palsu saat Ratna Sarumpaet mengaku menjadi  korban penganiayaan.

Melalui pendalaman itu, Ratna menyebut kebohongan tersebut telah disampaikan kepada sosok DS dan RM yang merupakan temam lamanya.

Baca Juga: Industri Animasi Jadi Penghela Sektor Ekonomi Bangsa

Selain itu, Ratna juga menyebut telah bertemu dengan keduanya di salah satu hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Kenapa Bu RS menyebut nama D? karena yang bersangkutan atau Bu RS ketemu di kemayoran di hotel. Dia beradapan langsung dengan D. Dia menyampaikan bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh seseorang, mengalami penganiayaan," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (12/11/2018).

Berangkat dari pengakuan tersebut, penyidik akhirnya memanggil DS guna menjalani pemeriksaan. Saat DS diperiksa sebagai saksi, penyidik berhasil membongkar sindikat penipuan yang bermodus pencarian dana senilai Rp 23 Triliun.

Terlebih, dalam pemeriksaan itu terbongkar bahwa DS mengaku sebagai salah satu petinggi dari Badan Intelijen Negara (BIN).

"Selain dia diberitahu ibu RS (soal penganiayaan), dia juga membicarakan adanya uang Rp 23 Triliun. Uang itu disebutnya uangnya raja-raja Indonesia," jelasnya.

Baca Juga: Nikita Mirzani : Kalo Gue Buka Hijab Kenapa Sih?

Dalam modus penipuan kepada Ratna Sarumpaet, DS mengakui dapat mencairkan uang sebesar Rp 23 Triliun yang tersebar di beberapa bank dengan berbagai syarat.

Ratna Sarumpaet akhirnya terpedaya dan memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada DS. Selain Ratna, seorang korban lainnya berinisial T juga tertipu dan menyerahkan  uang senilai Rp 940 juta.

Berdasarkan pengakuan D yang diperoleh dalam pemeriksaan, akhirinya polisi membuat laporan model A.

Argo mengatakan,  Subdit Jatanras langsung menyelidikinya dan berhasil mengakap dua tersangka lainnya HS dan AS.

Seusai menangkap dua tersangka, pihaknya langsung memeriksanya kembali dan diketahui bahwa komplotan itu berpura-pura sebagai petinggi di beberapa institusi.

"Tersangka ada yang mengaku sebagai BIN, ada tersangka A mengaku sebagai pegawai PPATK," tutur Argo.

Lebih jauh Argo menduga, komplotan penipu tersebut telah berhasil memperdaya beberpa orang lainnya. Dirinya mengimbau warga yang merasa menjadi korban untuk melaporkan penipuan itu.

Tak hanya itu, Argo juga menyebut bahwa saat ini pihaknya masih memburu satu orang lainnya yang berinisial T.

Kekinian, keempat tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi dengan barang bukti kejahatan berbagai kartu ATM, KTP dan beberpaa lencana palsu yang berasal dari BIN dan Staf Kepresidenan.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI