Ratna Sarumpaet akhirnya terpedaya dan memberikan uang senilai Rp 50 juta kepada DS. Selain Ratna, seorang korban lainnya berinisial T juga tertipu dan menyerahkan uang senilai Rp 940 juta.
Berdasarkan pengakuan D yang diperoleh dalam pemeriksaan, akhirinya polisi membuat laporan model A.
Argo mengatakan, Subdit Jatanras langsung menyelidikinya dan berhasil mengakap dua tersangka lainnya HS dan AS.
Seusai menangkap dua tersangka, pihaknya langsung memeriksanya kembali dan diketahui bahwa komplotan itu berpura-pura sebagai petinggi di beberapa institusi.
Baca Juga: Industri Animasi Jadi Penghela Sektor Ekonomi Bangsa
"Tersangka ada yang mengaku sebagai BIN, ada tersangka A mengaku sebagai pegawai PPATK," tutur Argo.
Lebih jauh Argo menduga, komplotan penipu tersebut telah berhasil memperdaya beberpa orang lainnya. Dirinya mengimbau warga yang merasa menjadi korban untuk melaporkan penipuan itu.
Tak hanya itu, Argo juga menyebut bahwa saat ini pihaknya masih memburu satu orang lainnya yang berinisial T.
Kekinian, keempat tersangka telah mendekam dibalik jeruji besi dengan barang bukti kejahatan berbagai kartu ATM, KTP dan beberpaa lencana palsu yang berasal dari BIN dan Staf Kepresidenan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.