Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara kasus korupsi dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)Budi Tjahjono. Dengan demikian, Budi Tjahjono segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta.
"Tersangka BTJ (Budi Tjahjono) telah dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi (Senin (12/11/2018).
Selama kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, penyidik KPk sudah meminta keterangan sebanyak 65 saksi termasuk petinggi PT. Jasindo maupun pihak swasta.
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp7 miliar dan USD600ribu.
Baca Juga: Ponsel Berlayar Lipat Samsung Tersedia Maret 2019
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo dalam pengadaan asuransi oil and gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014. KPK resmi menahan Budi pada 16 Juli 2018 lalu pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2017.
Budi diduga memerintahkan bawahannya untuk menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. PT Jasindo kemudian membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender.
Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka. KPK menilai bayaran terhadap dua agen yang ditunjuk PT Jasindo tersebut sebagai kerugian keuangan negara.
Budi pun diduga selaku melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang terkait pembayaran kegiatan fiktif asuransi oil and gas BP Migas tersebut.
Selain itu ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen juga mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.
Baca Juga: Sinyal CVR Black Box Lion JT 610 Lemah karena Rusak, Bukan Lumpur
Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.