Suara.com - Saksi ahli ITE yang sebelumnya dikatakan tersangka Ahmad Dhani Prasetyo telah dibawa ke Polda Jatim untuk bisa meringankan kasusnya, ternyata tidak ada. Disampaikan Ahmad Dhani setelah menyerahkan barang bukti berupa handphone, ahli ITE ternyata masih rencana dihadirkan.
Dengan demikian, ahli yang diajukan kuasa hukum Dhani masih belum pasti dihadirkan. Sedangkan penyidik telah memeberikan batas waktu hingga Minggu (11/11/2018) kemarin. Namun yakin Dhani, pada tanggal 20 November 2018 mendatang, ahli ITE yang didatangkan tetap akan diterima penyidik.
"Saat ini masih proses ijin dari kementerian (Kemenkominfo), karena ahli ini statusnya Aparatur Silil Negara (ASN)," terang Ahmad Dhani, Senin (12/11/2018).
"Tanggal 20 November pekan depan akan kami bawa ahli ITE. Kami yakin diterima penyidik," lanjutnya.
Baca Juga: Ahmad Dhani Blak-blakan di Balik Lagu Sontoloyo
Sementara Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi menegaskan, batas waktu yang diberikan penyidik sudah dituangkan dalam berkas.
"Jadi tidak ada waktu lagi untuk mendatangkan saksi ahli. Setelah berkas sudah lengkap kami akan segera limpahkan ke kejaksaan," tegasnya.
Sebelumnya, tersangka kasus pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo kembali mendatangi Polda Jatim untuk kesekian kalinya. Kali ini, musisi yang juga politikus Partai Gerindra tersebut datang untuk menyerahkan handphone yang digunakan ngevlog sebagai barang bukti.
Selain menyerahkan barang bukti berupa handphone, suami Mulan Jameelah itu juga menghadirkan saksi ahli yang meringankan.
Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menggeledah rumah politisi Gerindra Ahmad Dhani, Kamis atau Jumat pekan ini. Itu disebabkan, Ahmad Dhani tak kunjung memberikan barang bukti terkait kasus ujaran kebencian atau ujaran idiot.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Saksi Ahli Ahmad Dhani di Kasus Ujaran Idiot
Dalam kasus ujaran idiot ini, Ahmad Dhani sudah menjadi tersangka. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi mengatakan Ahmad Dhani telah dua kali membatalkan janjinya untuk menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian.