Suara.com - Politikus Gerindra Ahmad Dhani menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik dan membawa seorang ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) ke Polda Jawa Timur, Senin (12/11/2018). Ahmad Dhani datang ke Mapolda Jatim pukul 14.30 WIB untuk mendampingi Teguh Apriadi, saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama anaknya Abdul Qadir Jaelani dan kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian Megantara.
Dhani menjelaskan bahwa ponsel tersebut untuk ngevlog dan mengunggah video yang terjerat pencemaran nama baik di Facebook.
"Saya datang untuk menemani saksi ahli. Satu cukup dari Teguh Kemenkominfo. Selain itu, juga membawa barang bukti 'handphone'," kata pentolan grup band Dewa 19 itu.
"Isinya macam-macam, ada banyak data rahasia. Ini yang saya pakai untuk 'nge-vlog'. Akan tetapi, jaketnya waktu itu bukan ini, melainkan yang lain," lanjutnya.
Baca Juga: Tersangka Ujaran Idiot Ahmad Dhani Kasih Ponsel ke Polisi
Ditanya kenapa hanya membawa seorang saksi ahli ITE dan tidak membawa saksi lain dari ahli bahasa dan pidana yang diajukan, Dhani menegaskan bahwa satu saksi ahli saja cukup. Apalagi, saksi yang dia datangkan ikut merumuskan Undang-Undang ITE.
"Saksi ahli bahasa tidak perlulah. Ini saksi ahli ITE dari Jakarta," ucapnya.
Suami Mulan Jameela itu berharap dengan membawa seorang ahli ITE akan menguak kebenaran. Pasalnya, saksi ahli itu nantinya akan menjelaskan apa yang tersirat dalam UU tersebut.
"Harapannya akan terkuak kebenaran. Nanti setelah mungkin 1 jam akan saya jelaskan. Nanti akan dijelaskan apa yang tersirat dalam Undang-Undang ITE," katanya. (Antara)
Baca Juga: Polisi Akan Geledah Rumah Ahmad Dhani Kamis atau Jumat Besok