Berikutnya surat keputusan izin lokasi seluas 16.000 hektare itu disiapkan berikut stempel Bupati Kukar.
Rita lalu menandatangi surat izin tersebut, padahal belum ada paraf dari pejabat terkait. Surat itu juga bertentangan dengan aturan yang menyatakan bahwa maksimal luas lahan perkebunan satu perusahan adalah 15.000 hektare.
Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Rita menerima uang dari Hery Susanto Gun alias Abun sebesar Rp6 miliar melalui rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa pada tanggal 22 Juli 2010 sebesar Rp 1 miliar dan pada tanggal 5 Agustus 2010 sebesar Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, Rita Widyaari sudah divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000,00 dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Baca Juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Divonis 10 Tahun Penjara
"Kasus dugaan suap dan gratifikasi Rita Widyasari telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Febri. (Antara)