Kurangi Sampah Plastik, Menteri LHK Rancang Kebijakan Eco-Office

Senin, 12 November 2018 | 16:37 WIB
Kurangi Sampah Plastik, Menteri LHK Rancang Kebijakan Eco-Office
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018). [Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, sedang merancang kebijakan Eco-Office.

Kebijakan ini diluncurkan guna menekan angka konsumsi sampah plastik yang saat ini terus mengalami peningkatan.

Isu peningkatan konsumsi sampah plastik ini telah dibahas dalam beberapa pertemuan internasional. Sebagai tindak lanjutnya, KLHK saat ini tengah menggodok kebijakan Eco-Office untuk perubahan gaya hidup dan kebijakan ramah lingkungan yang menyentuh pada tingkat tapak.

"Untuk itu pemerintah Indonesia melalui koordinasi KLHK telah mengarahkan perubahan perilaku di Pemerintahan melalui kebijakan Eco-Office, pengadaan barang dan jasa ramah lingkungan," kata Nurbaya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Baca Juga: Pemandangan Sampah di Pintu Air Manggarai, Diduga Kiriman Bogor

Nurbaya menjelaskan, melalui kebijakan Eco-Office nantinya seluruh perkantoran didorong untuk menggunakan AC yang ramah lingkungan, meminimalisir penggunaan kertas, menerapkan pengolahan sampah ramah lingkungan hingga menyediakan jasa katering makanan yang lebih ramah lingkungan

Tak hanya perkantoran pemerintah, perubahan perilaku di pihak bisnis juga akan didorong melalui pelaksanaan teknik Resource Efficient and Cleaner Production, penerapan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan standar kriteria Ecolabel, penerapan teknologi ramah lingkungan dan pemanfaatan instrumen kajian daur hidup (Life Cycle Assesment/LCA).

Sementara untuk perubahan perilaku di masyarakat secara kolaboratif juga didorong melalui instrumen standar pelayanan masyarakat di fasilitas publik (SPMFP), dan Peraturan Menteri LHK No. 90 Tahun 2016.

"SPMFP juga disiapkan untuk dimanfaatkan sebagai salah satu kriteria baru untuk penilaian Adipura," ungkap Nurbaya.

Baca Juga: Perampok GrabCar: Kalau Mau Ambil Mobilnya, Sopir Harus Dibunuh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI