Dihabisi di Teluk Gong, Sopir GrabCar Lalu Dibuang ke Tangerang

Senin, 12 November 2018 | 15:44 WIB
Dihabisi di Teluk Gong, Sopir GrabCar Lalu Dibuang ke Tangerang
Lokasi penemuan mayat pria terikat dan wajah penuh luka di Sungai Cirarap, (Suara.com/Anggi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kawanan perampok ternyata sudah lebih dahulu membunuh Sopir GrabCar bernama Jap Sin Tauw (68) sebelum dibuang di Sungai Cirarap, Pasar Kemis, Tangerang, Lokasi pembunuhan itu terjadi di Kawasan Teluk Gong, Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Gogo Galesung menjelaskan detik-detik saat para pelaku menghabisi sopir driver GrabCar tersebut. Jiap Sian dibunuh dengan menggunakan tali yang dililit ke lehernya. Tak sampai di situ, pelaku juga menusuk leher korban dengan sebilah pisau.

“Jadi korban ini sudah dibunuh di daerah Jakarta Barat. Karena di derah Jakarta terlalu rame, akhirnya pelaku membuang korban di daerah Pasar Kemis dengan cara mengikat korban dan menenggelamkannya dengan batu yang sudah disiapkan,” kata Gogo saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Tangerang, Senin (12/11/2018)/

Gogo menjelaskan motif para pelaku nekat membunuh Jiap Sin karena untuk merampok mobil yang dikendarai korban. Setelah menggasaknya, pelaku kemudin menjual hasil rampokkanya kepada penadah.

Baca Juga: Peringati Ulang Tahun Ke-51, Indosat Berbenah Diri

“Karena waktu (kejadian) pelaku menghubungi penadah mobil (handphone) tidak aktif, para pelaku panik dan meninggalkan kendaraan itu di daerah Pakuhaji setelah membuang korban,” terang Gogo.

Berdasarkan penyidikan kasus ini, polisi menangkap FF dan REP di dua lokasi berbeda. POlisi juga masih memburu pelaku lain berinisial RLP yang masih melarikan diri.,

“Untuk jumlah pelaku ada tiga orang. Dua sudah kita amankan, satu lagi yaitu RLP masih dalam pengejaran petugas,” jelas Gogo.

Sementara FF, pelaku yang mengeksekusi korban mengaku, korban dibunuh atas permintaan kedua rekannya untuk menguasai kendaraan milik korban.

“Ya kalu mau ngambil mobil, korban harus dibunuh. Ini baru pertama saya lakukukan. Kalau berhasil uang hasil penjualan akan dibagi-bagi,” ucapnya.

Baca Juga: JPO Polda Metro Jaya Diperbaiki, Transjakarta Kerahkan Bus Gratis

Atas perbuatannya itu, FF dan REP dijerat pasal 340 KUHP, Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI