Suara.com - Tersangka kasus ujaran idiot atau ujaran kebencian, Ahmad Dhani Prasetyo kembali mendatangi Polda Jatim untuk kesekian kalinya. Kali ini, musisi yang juga politikus Partai Gerindra tersebut datang untuk menyerahkan handphone yang digunakan ngevlog sebagai barang bukti.
Selain menyerahkan barang bukti berupa handphone, suami Mulan Jameelah itu juga menghadirkan saksi ahli yang meringankan.
"Saya datang untuk menyerahkan handphone dan juga membawa saksi ahli dalam bidang ITE," jelas Ahmad Dhani, Senin (12/11/2018).
Saksi ahli yang dibawa Ahmad Dhani tidak sesuai dengan janji yang disampaikan pada media beberapa waktu lalu. Sebelumnya Dhani sempat menyampaikan akan membawa beberapa saksi ahli dalam bidang ITE, pidana dan bahasa.
Baca Juga: Rumah akan Digeledah Polisi, Ahmad Dhani: Wk wk wk
"Saya kira satu saksi ahli dari ITE saja cukup," tegasnya.
Dijelaskan Dhani, saksi ahli dalam bidang ITE yang dibawa kali ini adalah saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Jakarta.
"Saksi ahli ITE ini dari Kemenkominfo," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan menggeledah rumah politisi Gerindra Ahmad Dhani, Kamis atau Jumat pekan ini. Itu disebabkan, Ahmad Dhani tak kunjung memberikan barang bukti terkait kasus ujaran kebencian atau ujaran idiot.
Dalam kasus ujaran idiot ini, Ahmad Dhani sudah menjadi tersangka. Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur AKBP Harissandi mengatakan Ahmad Dhani telah dua kali membatalkan janjinya untuk menyerahkan barang bukti kasus pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: Polisi Akan Geledah Rumah Ahmad Dhani Kamis atau Jumat Besok
"Kemarin rencananya. AD sudah janji dua kali mau menyerahkan HP-nya, tapi dengan alasan ada di Jakarta. Dari pemeriksaan pada Kamis, 25 Oktober, nah itu Selasa dia janji akan menyerahkan BB," kata Harissandi di Surabaya, Senin (12/11/2018).