KPK Terima Sertifikat Tanah Setnov Senilai Rp 6,4 Miliar

Senin, 12 November 2018 | 12:53 WIB
KPK Terima Sertifikat Tanah Setnov Senilai Rp 6,4 Miliar
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan korupsi KTP elektronik dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Jaksa Eksekusi dari Unit Labuksi KPK (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan sertifikat tanah mantan Ketua DPR RI Setya Novanto pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Ini sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (12/11/2018).

Febrie menyebut penyerahan sertifikat tanah diserahkan langsung oleh istri Setya Novanto. Sebagai uang cicilan pengganti dalam kasus korupsi e-KTP.

"KPK telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut melalui setoran disampaikan pada rekening penampungan KPK untuk selanjutnya segera disetor ke kas negara," ujar Febri.

Baca Juga: Hilang di Gunung Pulosari, 6 Mahasiswa Untirta Akhirnya Ditemukan

Adapun BPN Kota Bekasi, telah membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto.

"Jadi, uang pengganti tanah Setnov yang dilewati jalur kereta cepat Bandung Jakarta sebesar Rp 6,4 miliar," tutup Febri.

Sebelumnya, Jaksa Eksekusi KPK juga telah melakukan pemindahbukuan dari rekening Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK sekitar Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pembayaran uang pengganti dan kembali mencicil Rp 862 juta.

Kemudian, Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp 5 miliar dan juga mencicil sebesar 100 ribu dolar AS.

Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp 65,7 miliar dengan kurs Rp 9.000 per dolar AS saat itu).

Baca Juga: Gugatan SP3 Puisi Sukmawati, Polri Dinilati Tak Hormati Sidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI