Suara.com - Kuasa hukum pelapor praperadilan Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati, Sumadi Atmaja menilai pihak kepolisian yakni Polri tidak serius dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pasalnya Polri sebagai pihak terlapor belum hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan kedua dijadwalkan berlangsung hari ini, Selasa (12/11/2018) pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.39 WIB, sidang belum kunjung dimulai dan tidak pihak terlapor belum hadir.
"Kalau gak hadir lagi berarti mereka gak menghormati persidangan," ujar Sukmadi kepada Suara.com, Senin (12/11/2018).
Menurut dia, jika hari ini pihak terlapor tidak datang seperti persidangan sebelumnya, ia berharap proses persidangan tetap berlanjut. Menurutnya hakim tunggal memiliki hak untuk melanjutkan persdiangan dengan agenda pembacaan pemohon tersebut.
Baca Juga: Rambut Super Panjang, Wanita Ini Memilih Berhenti Keramas
"Ya kita majelis hakim tunggal dilanjutkan persidangan tetap pembacaan permohonan. Iya kalau tidak hadir. Kan terserah pak hakimnya mau gimana," jelasnya.
Pada waktu yang sama, Karopenmas Div Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedy Prasetya mengatakan kemungkinan Kapolri Jendral Tito Karnavian tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang ini, Kapolri Jendral Tito Karnavian dijadwalkan hadir sebagai pihak termohon ke 3.
"Untuk sidang praperadilan biasa cukup di advocad divisi hukum saja," ujarnya.
Jika Tito tidak datang pada sidang hari ini, ini merupakan kali kedua jendral bintang empat itu tidak hadir dalam persidangan. Pada persidangan sebelumnya, (5/11/2018), tiga termohon dari Mabes Polri tidak hadir dalam sidang.
Terlapor pertama yakni Sub Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Terlapor kedua yakni Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dan terlapor ketiga Kapolri.
Baca Juga: Hari Ke-13 Operasi Zebra, 100.643 Kendaraan Kena Tilang Polisi
Sebelumnya, Azam Khan melayangkan gugatan terhadap Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pada 10 Oktober lalu terdaftar dalam nomor perkara 128/Pid.Pra/2018/PN JKT. Sel.