Suara.com - Memasuki hari ke-13 pelaksaan Operasi Zebra Jaya, pada Minggu (11/11/2018) tercatat ada 100.643 pengendara ditilang di wilayah DKI Jakarta. Jumlah tersebut mengalami penurunan 20 persen dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 125.984 pelanggaran.
Tercatat, sebanyak 16.285 pengendara yang hanya dapat teguran.
"Kalau di tahun 2017 jumlah tilang sebanyak 125.984. Untuk teguran di tahun 2017 ada 12.722. Ada penurunan di jumlah tilang sebanyak 20 persen, sedangkan kenaikan di teguran sebanyak 28 persen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Senin (12/11/2018).
Argo menjelaskan, jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan roda empat adalah melanggar rambu berhenti dan parkir. Sebanyak 6.167 pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Kementan Saksikan Safari Panen Raya di Sentra-sentra Jagung
"Jenis pelanggaran terbanyak kedua adalah melanggar marka berhenti atau stop line sebanyak 4.313 pengendara. Kemudian kelengkapan surat 3.056. Yang gunakan handphone juga ditilang. Jumlahnya paling sedikit. Ada sebanyak 865 pelanggar," jelasnya.
Sementara itu, untuk jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan roda dua adalah melawan arus di mana tercatat ada sebanyak 12.588 pelanggar. Disusul nomor dua ada melanggar rambu berhenti dan parkir sebanyak 12.043 pelanggar dan yang terakhir tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia sebanyak 8.441 pengendara.