Sidang Gugatan SP3 Kasus Puisi Sukmawati Tanpa Kehadiran Kapolri

Senin, 12 November 2018 | 10:38 WIB
Sidang Gugatan SP3 Kasus Puisi Sukmawati Tanpa Kehadiran Kapolri
Sukmawati Soekarnoputri, putri mendiang Presiden pertama RI Soekarno, menemui Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin di gedung MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Kamis (5/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedy Prasetya mengatakan, kemungkinan Kapolri Jendral Tito Karnavian tidak hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Praperadilan ini adalah buntut Azam Khan yang menggugat Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati.

Dalam sidang yang akan digelar hari ini, Kapolri Jendral Tito Karnavian dijadwalkan sebagai pihak termohon ke-3. Namun sampai saat ini Tito belum terlihat di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk sidang praperadilan biasa cukup di advokat divisi hukum saja," ujar Dedy, Senin (12/11/2018).

Jika Tito tidak datang pada sidang hari ini, ini merupakan kali kedua jenderal bintang empat itu tidak hadir dalam persidangan. Pada sidang sebelumnya, (5/11/2018), tiga termohon dari Mabes Polri tidak hadir dalam sidang.

Baca Juga: Detik-Detik Truk Tabrak Tiang Demi Hindari Tabrakan Beruntun

Terlapor pertama yakni Sub Direktorat I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri. Terlapor kedua Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri dan terlapor ketiga Kapolri.

Sebelumnya, Azam selaku pihak permohonan praperadilan atas Surat Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus puisi Sukmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan yang diajukan pada 10 Oktober lalu terdaftar dalam nomor perkara 128/Pid.Pra/2018/PN JKT. Sel.

Permohonan tersebut bertujuan membatalkan dan menyatakan tidak sah SP3 yang diterbitkan Bareskrim Mabes Pori dengan nomor SPPP/36 Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum. Selain itu dalam permohonan pihak pemohon meminta kasus yang menjerat Sukmawati di Bareskrim dilanjutkan.

Kasus tersebut merupakan puisi "Ibu Indonesia" yang dianggap menistakan agama Islam yang dibacakan di 29 Tahun Anne Avantie Berkarya Indonesia Fashion Week 2018. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 04 April 2018.

Baca Juga: Polisi Panggil Orang Tua 5 Pemotor Bawah Umur Masuk Jalur Tol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI