Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kali ini dijadwalkan memeriksa Support Service Project Management PT. Lippo Cikarang, Eddy Triyanto dalam kasus dugaan suap proyek izin pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Eddy rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi Sahat MBJ. Nahar.
"Eddy diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Sahar MBJ. Nahar)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Senin (12/11/2018).
Selain Eddy, penyidik KPK juga akan memeriksa seorang PNS Dinas PUPR Kota Bekasi Dicky Cahyadi. Dicky juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sahar MBJ. Nahar.
Baca Juga: Heboh Surat Putri Amien Rais Soal Film Hanum & Rangga
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.
Baca Juga: Ciliwung Meluap, Beberapa Wilayah di Jaktim dan Jaksel Terendam