Menteri LHK Tinjau Persiapan SK Perhutanan Sosial di Bandung

Senin, 12 November 2018 | 09:36 WIB
Menteri LHK Tinjau Persiapan SK Perhutanan Sosial di Bandung
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, meninjau persiapan lokasi pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Kecamatan Cimenyan, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/11/2018). (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, meninjau persiapan lokasi pelaksanaan penyerahan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial, di Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, Kecamatan Cimenyan, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (10/11/2018). SK Perhutanan Sosial tersebut rencananya akan diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo kepada masyarakat.

Saat meninjau, Menteri LHK didampingi oleh Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Bambang Supriyanto, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Karliansyah, Kepala Badan Litbang dan Inovasi (BLI) KLHK, Agus Justianto, Direktur Utama Perum Perhutani, Denaldy Mauna.

Menteri Siti pun menyempatkan berbincang dengan pengelola Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda dan masyarakat. Saat berbincang dengan pengelola, ia menampung aspirasi dari pengelola dan memberikan arahan serta solusi permasalahan yang harus dilaksanakan bersama Direktur Jenderal PSKL, Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK dan Direktur-Direktur terkait untuk optimalisasi pengelolaan Tahura Ir. H. Djuanda.

Rencananya, presiden akan menyerahkan SK Perhutanan Sosial dalam rangka pemanfaatan hutan kawasan hutan negara oleh masyarakat yang dilindungi oleh pemerintah. SK tersebut dalam bentuk Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) sebanyak 14 Unit SK IPHPS, seluas 2.943 Ha untuk 2.252 Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga: KLHK Serahkan SK Perhutanan Sosial untuk Petani di Jabar

Adapun skema Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (KULIN KK) sejumlah 23 Unit SK Kulin KK dengan luas 5.674,29 untuk 3.207 KK, sehingga jumlah keseluruhannya adalah 37 Unit SK seluas 8.617 ha untuk 5.459 KK.

Menteri Siti menjelaskan, saat ini, KLHK sedang berupaya mendapatkan perhitungan yang nyata dari dampak program Perhutanan Sosial, seperti berapa tenaga kerja yang terserap, hingga dampaknya terhadap pembangunan perekonomian Indonesia. Saat ini, pihaknya telah bekerja sama dengan akademisi untuk studi kasus dampak ekonomi dari program perhutanan sosial di beberapa lokasi di Indonesia.

Ia berharap, pemanfaatan Perhutanan Sosial bisa lebih ditingkatkan, karena program ini  bermanfaat bagi masyarakat.

"Saya berharap ini dapat di-scale up, karena Perhutanan Sosial sangat bermanfaat bagi masyarakat," ujarnya.

Dalam Program Perhutanan Sosial, pemerintah telah mengalokasikan lahan kawasan hutan seluas 12,7 juta ha. KLHK menegaskan, program ini tidak untuk dibagi-bagikan begitu saja, tapi harus jelas pemberiannya demi kemakmuran rakyat.

Perhutanan Sosial memiliki bentuk lima skema, yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan & Hutan Adat. Saat ini jumlahnya sudah mencapai ±2,130 juta ha lebih di seluruh Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI