Perkosaan di UGM, Menteri Nasir Minta Rektor Tanggung Jawab

Sabtu, 10 November 2018 | 16:09 WIB
Perkosaan di UGM, Menteri Nasir Minta Rektor Tanggung Jawab
Menteri Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir. (Suara.com/Somad)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir mengatakan penanganan terhadap kasus pelecehan seksual oleh dan kepada mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) sepenuhnya menjadi tanggung jawab rektor.  Hal ini disampaikan Nasir menanggapi aksi pemerkosaan terhadap mahasiswi UGM yang dilakukan rekannya saat mengikuti program KKN.

"Pelanggaran semua yang ada di kampus itu, rektorlah yang bertanggung jawab. Intinya begitu. Nah, (kasus) ini terjadi di mana, itu biar mereka yang menelusuri," kata Nasir di Gedung D Kemenristekdikti Jakarta, Sabtu (10/11/2018).

Nasir mengatakan, rektor memiliki pedoman untuk menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran, baik terkait dengan akademik maupun pidana.

Kasus pelanggaran di kampus, yang mengakibatkan rektor bertanggung jawab, sebelumnya terjadi di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta terkait dengan kekerasan terhadap mahasiswa hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Pentingkan Perut Sendiri, DPR Era Ini Tak Patut Disebut Pahlawan

Saat itu, Rektor UII Yogyakarta Harsoyo mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas kematian tiga mahasiswanya.

Dia mengatakan bentuk pertanggungjawaban yang sama juga harus dilakukan oleh rektor UGM, apabila terbukti terjadi tindak pelecehan seksual oleh dan terhadap warga akademiknya.

"Pada tahun 2016, kejadian kekerasan di UII di Yogyakarta, saya pada saat itu (mengatakan) kalau memang terjadi seperti itu, konsekuensinya rektorlah yang tanggung jawab. Akhirnya apa yang terjadi? Rektor mengundurkan diri. Artinya apa? Ini harus dilakukan," tegasnya.

Nasir juga mendesak pihak kampus untuk memberikan tindakan tegas kepada pelaku pelecehan seksual sesuai hasil investigasi.

Apabila hasil investigasi menyatakan pelanggaran akademik, maka penyelesaiannya juga dilakukan secara akademis, sedangkan jika hasilnya tergolong tindak pidana, maka Nasir meminta kasus tersebut diselesaikan lewat jalur hukum.

Baca Juga: Hasil Sidang Komdis PSSI, Persebaya dan Persija Didenda

"Pelanggaran apapun, itu harus ikuti prosedur yang ada. Kalau itu urusan akademik ya penyelesaiannya akademik, kalau urusan pidana selesaikan dengan hukum, yaitu polisi dan pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Rektor UGM Panut Mulyono mengatakan pihaknya dapat menyelesaikan kasus dugaan perkosaan yang dialami mahasiswinya secara adil, meski tanpa melalui jalur hukum.

"Saya sebagai orang tua itu sejak awal meyakini bahwa UGM mampu menyelesaikan persoalan ini berdasar dengan peraturan-peraturan yang ada di UGM dan kami yakin bisa menghasilkan keputusan-keputusan yang seadil-adilnya," kata dia.

Seorang mahasiswi Fisipol UGM menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN-nya yang juga mahasiswa UGM Fakultas Teknik Angkatan 2014.

Peristiwa itu terjadi saat keduanya mengikuti Program KKN di Pulau Seram, Maluku, pada pertengahan 2017. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah pada 5 November 2018. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI