Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menjadi pengacara Habib Rizieq Shihab yang hingga kini masih berada di Arab Saudi.
Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Ferry Noer menyampaikan, alasan Yursil mau memberikan pendampingan hukum itu, menyusul adanya penangkapan kepolisian setempat kepada Rizieq karena dianggap telah memasang bendara hitam yang diduga berafiliasi dengan gerakan ekstremis.
"Kami sudah menyampaikan pesan Ketua Umum PBB (Yusril) yang siap membela HR (Habib Rizieq) demi keadilan dan kepastian hukum," kata Ferry di Jakarta, Jumat (11/9/2018) seperti dikutip Antara.
Diketahui, terkait penangkapan itu, pimpinan FPI baru kembali dilepaskan aparat kepolisian Arab Saudi usai dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Hoaks Populer Pekan Ini: Penculikan Anak hingga Rizieq Shihab
Menurut pria yang disapa Ferry ini, pemerintah harusnya memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya, baik di dalam maupun di luar negeri, sehingga tidak ada kekhawatiran bagi keluarga WNI yang ditinggalkan di Tanah Air.
Ferry mengaku bersama rekannya, MS Kaban sempat mampir ke kediaman Habib Rizieq di Mekkah saat melaksanakan umrah pada 29 September 2018 hingga 6 Oktober 2018.
Pertemuan akhirnya dapat terwujud pada 3 Oktober 2018. Dirinya mengaku dapat bersilahturahmi secara langsung dengan HRS di rumahnya.
"Kondisi rumah beliau dari kota Makkah sekitar 15 menit perjalanan kendaraan. Sesampainya di rumah beliau, saya dan Pak Kaban memencet bel yang ada interkom videonya," ucap Ferry menceritakan. (Antara).
Ketika sampai di kediaman HRS, dirinya juga sempat memperhatikan suasana di sekitar rumah. Dalam pengamatannya, sama sekali tidak ada pemasangan bendera atau spanduk-spanduk tauhid.
Baca Juga: Kalah, Fuzhou China Open Jadi Akhir Kebersamaan Owi / Butet?
"Makanya ketika ada berita bendera tauhid di pagar rumah beliau, saya jadi ingat berita bahwa HB dikerjain lagi. Saya sebagai Sekjen PBB mengimbau agar pihak manapun setop kriminalisasi kepada semua warganya," tuturnya.