Tak Dibayar, Anak-anak Peretas Situs PN Sulteng Hanya Ingin Eksis

Jum'at, 09 November 2018 | 17:56 WIB
Tak Dibayar, Anak-anak Peretas Situs PN Sulteng Hanya Ingin Eksis
Perentas situs PN Sulteng Dibekuk. (Suara.com/Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo mengatakan motif para peretas yang tergabung dalam Black Hat menyerang situs Pengadilan Negeri Sulawesi Tenggara hanya untuk mengejar pengakuan dari anggota lain.

Menurutnya, kelompok yang beranggotakan anak-anak di bawah umur ini juga tak mendapatkan imbalan uang jika berhasil meretas situs pemerintah.

"Mereka enggak ada yang dibayar. Hanya kebanggaan sendiri bisa meretas sebuah website," kata Ricky di gedung Dittipid Siber Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2018).

Dari hasil penyidikan, para anggota memiliki grup Whatsapp untuk bisa berkomunikasi sekaligus memetakan aksi peretasan. Empat tersangka yang sudah ditangkap dalam kasus ini, satu sama lain tak saling mengenal. Mereka, kata Ricky hanya berkomunikasi jarak jauh lewat grup WA bernama Black Hat

Baca Juga: Seru ! Ini Kendaraan Wakil Indonesia di Dakar Rally

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap kelompok peretas bernama Black Hat yang beranggotakan anak-anak di bawah umur. Mereka ditangkap karena melakukan peretasan terhadap situs Pengadilan Sulawesi Tenggara.

Setelah diretas, para hacker ini kerap mengubah tampilan situs PN Sulteng setiap waktu. Sejak menerima laporan terhitung tanggal 17 September 2018, polisi langsung melacak keberadaan mereka melalui penelusuran di dunia maya.

Dalam kasus ini, empat pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda itu yakni LY (19), MRS (14), JBKE (16) dan HEC (13). Tiga dari empat pelaku yang ditangkap dikenakan Undang Undang Diversi karena berstatus anak-anak.

Sedangkan, tersangka berinisal LYC dikenakan pasal pidana karena usainya dikategorikan dewasa. Pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf B Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Anies: 12 Tahun Pipa Air Jakarta Tak Bertambah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI